Berita7 — Polisi membubarkan dua kelompok yang terlibat tawuran di Bekasi Timur dan menangkap tiga pelaku. Barang bukti berupa senjata tajam disita dari lokasi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Teluk Angsan Permai, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Minggu (12/7) dini hari, menurut keterangan kepolisian setempat.
Tawuran melibatkan kelompok dari Pisang Batu dan kelompok dari Kaliabang Dukuh. Menurut keterangan, kedua kelompok awalnya saling tantang melalui media sosial sebelum bersepakat bertemu untuk berkelahi.
“Kemudian kedua Kelompok tersebut sepakat untuk melaksanakan tawuran di Pemakaman Kober sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Kombes Kusumo, Jumat (17/7/2026).
Belasan orang dari kelompok Pisang Batu datang ke lokasi rencana tawuran. Namun Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya yang mengetahui rencana tersebut langsung menyergap lokasi sehingga kedua kelompok membubarkan diri dan banyak pelaku melarikan diri.
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial MRS (18), HR (18), dan MF (20). Saat penangkapan, petugas menemukan dan menyita tiga senjata tajam, yakni corbek (cocor bebek) dan celurit, yang sempat dibuang oleh pelaku.
Ketiga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ikuti Berita7
