Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk vape atau liquid ‘zombie’. Zat berbahaya yang terkandung di dalamnya adalah etomidate, sebuah obat bius yang dapat menimbulkan efek mengerikan bagi penggunanya. Ribuan cartridge berisi cairan terlarang ini berhasil disita dalam operasi yang dilakukan sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.
Empat Tersangka Dibekuk
Operasi penangkapan para pelaku narkoba ini merupakan hasil penyelidikan maraton yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penyelidikan dimulai sejak 10 Desember 2025 dan membuahkan hasil dengan penangkapan empat orang tersangka. Tersangka pertama berinisial R (35) diamankan di sebuah hotel di Jakarta Barat pada 13 Januari 2026.
Selanjutnya, pada 30 Januari 2026, polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu RP (32), MR (25), dan N (37). Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Persangkaan pasal yaitu Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2B KUHP, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Aris Wibowo pada Kamis (12/2/2026).
Ribuan Vape ‘Zombie’ dan Barang Bukti Lain Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ribuan cartridge vape yang diduga berisi narkoba jenis etomidate. Dari tersangka R, disita tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik berbagai merek yang berisikan cairan narkoba, serta satu unit ponsel. “Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka menerima cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada tanggal 10 Desember 2025,” ungkap Aris.
Aris menambahkan bahwa sebanyak 4.806 buah cartridge telah didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. R diketahui menerima upah sebesar Rp 30 juta dari seseorang berinisial K untuk mengedarkan narkoba tersebut. “Penyelidikan kami tidak berhenti di sini. Kami terus menggali keterangan tersangka dan melakukan analisa terhadap riwayat komunikasi dan perjalanan, kami memprediksi akan ada pengiriman selanjutnya, yang ternyata dugaan kami benar,” bebernya.
Dari pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka RP, MN, dan N. Dari ketiga tersangka ini, disita satu buah koper berisi 5.095 cartridge rokok elektrik dengan cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate. Selain itu, disita pula dua unit mobil, delapan unit ponsel, paspor, STNK, dan tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut dibawa ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, lalu didistribusikan ke Jakarta.
Efek Mengerikan Narkoba ‘Zombie’
Narkoba jenis etomidate atau yang dikenal sebagai liquid zombie ini dapat menimbulkan efek pandangan kosong hingga kejang-kejang. “Di pasaran, pod etomidate sering disebut liquid zombie, karena efek yang ditimbulkan seperti zombie. Pandangan kosong dan bisa mengakibatkan kejang-kejang,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, Rabu (11/2/2026).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie menjelaskan bahwa efek tersebut disebabkan oleh campuran obat anestesi (bius) ke dalam cairan rokok elektrik. “Karena campuran obat anestesi (bius) ini ke dalam cairan rokok elektrik (vape) menghasilkan efek samping yang membuat penggunanya bertingkah laku layaknya zombie atau mayat hidup,” imbuhnya.
Penyalahgunaan zat ini, yang merupakan obat bius media dengan dosis kuat, dapat menyebabkan kehilangan kesadaran mendadak dan ketidakmampuan mengendalikan tubuh. “Pergerakan yang aneh dan kaku, efek samping dari penyalahgunaan etomidate menyebabkan pengguna sering kali gemetar, kejang, tubuh kaku, atau bergerak dalam posisi yang tidak wajar dan mengerikan, mirip dengan penggambaran zombie di film-film,” bebernya.
Pengguna juga dilaporkan sering terlihat seperti ‘mati berjalan’, berdiri mematung dalam keadaan tidak sadar, hingga tertidur atau pingsan tiba-tiba. Bahaya fisik ekstrem lainnya termasuk gagal napas, kerusakan organ vital, dan kematian mendadak.






