Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp 14 triliun. Sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini.
Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas Ekspor
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus operandi kasus ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang seharusnya untuk residu atau limbah padat.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung.
Ia menambahkan, hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat. Modus lain yang ditemukan adalah meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban biaya keluar.
Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
Syarief menyebutkan perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
“Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” ucapnya.
Sebelas Tersangka Terjaring
Sebelas tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah:
- Lila Harsyah Bakhtiar (mantan Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI).
- FJR (Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/DJBC, kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
- MZ (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru).
- ES (Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS).
- ERW (Direktur PT BMM).
- FLX (Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP).
- RND (Direktur PT TAJ).
- TNY (Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International).
- VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya).
- RBN (Direktur PT CKK).
- YSR (Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP).
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung Lacak Aset Tersangka
Kejagung akan segera melacak dan menyita aset dari 11 tersangka. “Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan melacak segera melacak aset, walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang, (setelah penetapan) tersangka, mulai melacak aset,” kata Syarief.
Ia memastikan akan ada aset yang disita dari para tersangka. “Pasti ada yang disita untuk aset belum kan hari ini baru penetapan tersangka, hari ini baru kami mulai blokir sita dan lain-lain,” ujarnya.
Syarief menambahkan, Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah money changer untuk melacak dugaan suap dalam perkara tersebut. “Kalau penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan pada waktu itu adalah kami mengejar suapnya. Jadi suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu,” imbuhnya.
Pejabat Kemenperin yang Jadi Tersangka Dicopot
Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), Kasubdit pada Kementerian Perindustrian yang menjadi salah satu tersangka, telah dicopot dari jabatannya. Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri, menyatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menonaktifkan LHB sejak pemeriksaan dimulai bulan lalu.
“SK pemberhentian ditandatangani oleh Menperin tertanggal 8 Januari 2025,” kata Febri, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kemenperin RI, Rabu (11/2).
Langkah ini diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk dukungan Kemenperin terhadap proses hukum yang dilakukan Kejagung. “Menperin akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur, serta menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujarnya.






