Kepolisian Sektor Metro Penjaringan berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar resmi di wilayah Jakarta Utara. Dua orang pria berinisial MK dan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolsek Penjaringan AKBP Agra Bhuwana Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. “Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan berbahaya golongan daftar G yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tidak memiliki izin edar resmi,” ujar AKBP Agra Bhuwana Putra pada Selasa (10/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Penindakan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan pada Senin (2/2/2026) dan Jumat (6/2/2026) di dua lokasi berbeda di kawasan Penjaringan.
Ribuan Obat Ilegal Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap MK dan FA, petugas menemukan sejumlah besar obat-obatan ilegal. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1.106 butir obat dalam kemasan plastik klip, yang terdiri dari jenis Hexymer, Tramadol, dan berbagai jenis lainnya.
“Selain obat-obatan terlarang, turut diamankan barang bukti pendukung berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut,” tambah AKBP Agra Bhuwana Putra.
Dijadikan Mata Pencaharian
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa mereka menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian utama.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, MK dan FA dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang juga dikaitkan dengan Pasal 20C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






