Berita7 — Penemuan kerangka manusia di kawasan hutan jati Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, yang sempat menghebohkan warga, terbukti sebagai kasus pembunuhan. Polisi berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap terduga pelaku dalam penyelidikan yang intensif.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten. Terduga pelaku berinisial H alias Delon (42) diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan kepolisian.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan,” ujar Ilham.
Identitas Korban Terungkap
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan penyelidikan intensif memastikan kerangka tersebut adalah Eka Yani (33). Dalam rilis polisi nama korban dicatat dengan inisial E M. Korban diketahui seorang ibu empat anak asal Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
Penemuan dan Barang Bukti
Kerangka ditemukan pertama kali oleh seorang pekerja di kawasan perkebunan, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Petugas mengamankan sejumlah bukti dari lokasi, termasuk pakaian berwarna merah dan kaus hitam yang diduga milik korban serta satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian warga setempat sampai polisi mengumumkan perkembangan penyidikan dan penangkapan terduga pelaku.
Ikuti Berita7
