Berita7.co.id — Polisi menangkap seorang sopir angkutan kota berinisial AA, 20 tahun, terkait insiden pengrusakan dan upaya pemukulan terhadap pengemudi mobil di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan.
Peristiwa itu terekam dalam video yang beredar di media sosial dan memicu penyelidikan. Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin, mengatakan pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
“Untuk pelaku sudah kita amankan, inisial AA umur 20 tahun,” ujar Kompol Suparmin saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
AA dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Menurut polisi, tindakan pemukulan tidak mengenai korban karena korban sempat menghindar.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku kesal karena tidak diberi jalan saat berusaha menyalip kendaraan korban.
“Motifnya karena kesal mau nyalip nggak bisa,”
Pengakuan itu menjadi bagian dari bahan penyidikan oleh aparat kepolisian.
Kronologi Singkat Kejadian
Peristiwa terjadi pada Sabtu (11/7/2026) dan segera menyebar di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, pelaku turun dari angkot lalu mendekati pengemudi mobil sambil menuntut korban keluar dari kendaraannya.
Ketika tidak diindahkan, pelaku terlihat menghalangi jalan dengan memindahkan pot bunga dari pinggir ke tengah jalan. Satpam dan warga sekitar mencoba mengawasi, namun ketegangan tetap meningkat.
Saat korban hendak kembali ke mobil, pelaku menekan pintu hingga pengemudi terimpit. Momen itu diikuti oleh pelaku yang sempat terjatuh ke aspal namun kemudian bangkit dan memukul bagian fiber mobil sampai pecah. Video juga menunjukkan pelaku melayangkan pukulan ke arah pengemudi yang berusaha menghindar.
Ikuti Berita7.co.id
