Berita7.co.id — Polisi membongkar jaringan peredaran uang palsu di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan menangkap seorang tersangka beserta barang bukti senilai puluhan juta rupiah.
Penangkapan terjadi setelah adanya laporan masyarakat yang memicu penyelidikan oleh tim opsnal Polsek Pakuhaji. Polisi menahan pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang menunjuk pada kegiatan produksi dan peredaran uang palsu.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan tim menangkap tersangka berinisial WW (32) di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari yang bersangkutan, awalnya ditemukan uang palsu senilai Rp 150 ribu.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujar Prapto dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Hasil interogasi awal mengungkapkan pelaku masih menyimpan sisa uang palsu dan peralatan pembuatan di sebuah kontrakan di Jelupang, Serpong Utara. Polisi kemudian menggeledah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menyita “r338 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 617 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan uang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak 46 lembar.” Selain uang palsu siap edar, ditemukan pula bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, serta perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, serta berbagai alat lainnya.
“Untuk uang palsu yang disita totalnya senilai Rp 68.570.000,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengaku memperoleh bahan dasar pembuatan uang palsu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan ‘God Hand’ yang berasal dari Bandung. Pelaku menjelaskan proses produksinya meliputi pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, penyemprotan pelapis agar menyerupai tekstur uang asli, hingga pembuatan efek hologram menggunakan bahan tertentu.
Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok bahan baku dan mengungkap jaringan yang lebih luas. Pelaku mengaku menjalankan praktik jual beli uang palsu tersebut sejak 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung.
“Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” ujar Jauhari.
Ikuti Berita7.co.id
