— Boyolali — Pemerintah Kabupaten Boyolali mencopot sementara seorang camat berinisial D menyusul pengiriman video mesum kepada mantan karyawatinya. Pemberhentian dilakukan segera setelah pemeriksaan internal pada 13 Juli 2026.

Sekretaris Daerah Boyolali, M. Syawalludin, mengatakan langkah itu merupakan kebijakan bupati setelah pemanggilan dan klarifikasi terhadap korban serta terduga pelaku.

“Ini sikap Bapak Bupati, bahwa yang bersangkutan (oknum Camat) kita periksa hari ini, sekaligus per hari ini tanggal 13 Juli (2026) kita lakukan pemberhentian (sementara) yang bersangkutan dari jabatannya,” kata M. Syawalludin.

Syawalludin menyatakan Pemkab menyesalkan tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dan menegaskan perbuatan itu melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pencopotan berupa sanksi administratif diberlakukan setelah proses klarifikasi. Selain pemberhentian sementara, bupati juga memberikan surat peringatan tertulis kepada camat yang bersangkutan.

“Bahwa surat peringatan tertulis itu adalah langkah awal administratif sebenarnya. Karena untuk menentukan hukuman disiplin ini diperlukan prosedur dan tahapan-tahapan. Salah satunya mungkin persetujuan daripada Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN. Kemudian juga sudah harus memenuhi persyaratan apa yang ada di I-disiplin. Sehingga itu semua harus dipersiapkan oleh BKPSDM,” jelas Syawalludin.

Pemerintah daerah juga menindaklanjuti aspek perlindungan terhadap korban. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) memberikan pendampingan psikologis dan melakukan asesmen guna memastikan perlindungan korban dari ancaman apa pun serta memberikan bantuan psikologis.