— Polisi mengungkap modus baru pencurian sepeda motor di area parkir sebuah apartemen di kawasan Teluknaga, Tangerang. Pelaku diduga mengganti pelat nomor dan kartu akses parkir kendaraan lain dengan milik korban agar motor bisa keluar dari area tanpa mencurigakan.

Kasus ini terungkap setelah korban, Axel Putra Akbar, melapor kehilangan motor Yamaha R15 yang diparkir di apartemen pada dini hari 11 Juni 2026. Penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan satu orang tersangka.

Proses Identifikasi dan Penangkapan

“Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta analisa tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando, dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Menurut polisi, pelaku diduga mengambil pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain yang berada di lokasi. Setelah memasang pelat dan kartu akses itu pada sepeda motor korban, pelaku merusak sistem kunci kontak lalu membawa kabur kendaraan.

“Setelah merusak sistem kunci kontak, pelaku membawa kabur kendaraan menggunakan kartu akses parkir tersebut agar dapat keluar dari area apartemen tanpa menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polisi menangkap seorang pelaku berinisial RR (23). Dari tersangka diamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Yamaha R15, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang menunjang penyidikan.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Respons Kepolisian dan Imbauan ke Masyarakat

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari memberi apresiasi atas keberhasilan jajaran Polsek Teluknaga mengungkap perkara tersebut. Menurut Jauhari, tindakan itu menunjukkan komitmen Polri untuk memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan,” ujar Jauhari.

Kapolres juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika mengetahui tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui layanan darurat Polri 110 yang beroperasi 24 jam.