Berita7.co.id — Polres Metro Tangerang Kota menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor di sebuah showroom di Cibodas. Penangkapan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) dini hari setelah polisi memetakan pelaku dari rekaman CCTV.
Tersangka berinisial DE ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di rumah kontrakannya di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas. Polisi menyita satu unit Honda Scoopy hasil curian yang dicat ulang dari merah menjadi merah marun.
Awal Penyelidikan
Kasus ini terungkap sebagai bagian Operasi Berantas Jaya 2026. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit, penyelidikan dimulai dengan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas,” ujar AKBP Parikheshit dalam keterangan pada Minggu (12/7).
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sepeda motor yang telah diubah warnanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain. AKBP Parikheshit menyebut barang bukti itu antara lain obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga telepon genggam, STNK, serta beberapa kunci kontak.
Keterangan Tersangka dan Pengembangan
Dalam pemeriksaan, DE mengaku beraksi bersama rekannya berinisial IP. IP kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Pelaku juga mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Cibodas dan sekitar Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua. Hasil curian dikatakan dijual kepada seorang penadah di Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain maupun jaringan penadah yang terlibat.
Proses Hukum
DE disangka melanggar ketentuan dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ikuti Berita7.co.id
