Berita7 — Dua pria ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri kabel listrik di area power house Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa terjadi pada dini hari Kamis (9/7) saat petugas engineering melakukan pemeriksaan rutin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan petugas mendengar suara mencurigakan dan menemukan potongan kabel di atas panel. Temuan itu dilaporkan ke petugas keamanan yang kemudian menyisir area.
Pencarian Menemukan Pelaku dan Barang Bukti
Tim keamanan menemukan sebuah tangga dekat dinding pembatas antara kawasan mal dan SPBU. “Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang tersebut diduga masuk melalui lubang pendingin mesin genset,” ujarnya.
Dalam penyisiran bagian dalam bangunan, petugas menemukan dua pelaku bersama kabel yang telah dipotong dan sejumlah alat. Petugas kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Cikarang Selatan.
Jenis dan Perkiraan Kerugian
Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel FRC sepanjang sekitar 40 meter yang telah dipotong-potong, kabel sekitar 200 meter yang masih berada pada jalur tetapi telah diputus, serta sejumlah perkakas: tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, dan tespen.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, kerugian akibat kerusakan dan hilangnya kabel diperkirakan mencapai Rp 143.760.000,” tambah Kombes Budi Hermanto.
Proses Hukum
Kedua tersangka berinisial N dan S serta barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk pemeriksaan dan proses penyidikan. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek masih mendalami peran masing-masing pelaku, cara mereka memasuki lokasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.