Berita7 — Tim kepolisian menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MR dan KR yang beroperasi di beberapa wilayah Depok. Kedua tersangka diduga telah melakukan 20 kali pencurian di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga soal kasus pencurian di Limo pada Minggu, 1 Maret. Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Depok lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Dari hasil interogasi pelaku menerangkan telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polres Metro Depok yaitu di wilayah Cinere, Sukmajaya dan Pancoran Mas,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Analisis rekaman CCTV menunjukkan pelaku berjumlah dua orang, satu berperan sebagai eksekutor dan satu lagi bertindak sebagai joki. Dari identifikasi itu, polisi melakukan penangkapan berjenjang.
Petugas menangkap MR di kawasan Beji, Depok, pada Kamis, 11 Juni. Dari penangkapan tersebut, tim kemudian mengamankan KR yang berada di sebuah kafe di daerah Tapos, Depok.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku menjual motor hasil curian kepada penadah di daerah Sirampog, Rumpin, Bogor. Polisi menyebut MR merupakan residivis kasus curanmor.
Satu unit sepeda motor yang dipakai saat melakukan aksi turut disita sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Metro Depok sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ikuti Berita7
