— Dua pria berinisial AC (41) dan BU (48) ditangkap polisi setelah melakukan pembegalan terhadap seorang pedagang sayur keliling, Lina (43), di Jalan Kebon Sedan, Padarincang, Kabupaten Serang. Pelaku menjatuhkan korban dari sepeda motornya dengan melemparkan batang pohon pisang, lalu merampas uang dan ponsel korban.

Kejadian berlangsung pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB ketika korban sedang berangkat berdagang. Polisi menemukan pelaku bersembunyi di semak-semak sebelum menyergap korban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, menjelaskan kronologi penyerangan dan pengintaian yang dilakukan pelaku.

“Kedua pelaku sudah memantau rutinitas korban selama tiga hari,” kata Angga, Kamis (16/7/2026).

Menurut keterangan, pelaku melemparkan sebatang pohon pisang ke arah sepeda motor korban hingga Lina terjatuh. Korban sempat memohon agar tidak dibunuh dan menyerahkan tasnya, namun melakukan perlawanan saat pelaku mencoba mengambil telepon genggamnya.

“Ketika pelaku hendak merampas ponsel, korban sempat melawan, namun pelaku AC langsung membekapnya sebelum akhirnya kabur ke area perkebunan,” jelas Angga.

Setelah menerima laporan, Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Padarincang melakukan penyelidikan. Pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu (11/7/2026) dengan penangkapan pertama terhadap BU di sebuah rumah di kawasan Padarincang, kemudian menyusul penangkapan AC di wilayah yang sama.

Kedua pelaku mengaku melakukan aksi karena tertekan masalah ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan. Korban melaporkan kehilangan ponsel serta uang tunai sebesar Rp3 juta, sementara pelaku mengaku hanya memperoleh Rp800 ribu yang langsung dibagi dua.

“Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Angga.

Atas perbuatannya, AC dan BU dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.