— Polisi menangkap AMR alias Toke, tersangka pencurian kendaraan bermotor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024, di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat dan rekaman CCTV dari beberapa lokasi kejadian.

AKP Sriyono mengatakan penangkapan berawal dari analisis bukti visual dan penyelidikan lapangan yang mengarah pada keberadaan Toke. “Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” kata AKP Sriyono, Kamis (16/7/2026).

Detik Penangkapan

Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota meringkus Toke pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Dalam perkara yang sama, polisi masih memburu seorang rekan berinisial KIKI yang berperan sebagai joki.

Kasus Awal

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda BeAt yang diparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Korban menemukan kendaraannya hilang ketika hendak berangkat kerja pada pagi berikutnya.

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain gagang kunci T dan empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor. Pada laporan awal, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan telah melapor ke Polsek Benda.

Keterkaitan Dengan Laporan Lain

Dari penyelidikan, Toke diduga terkait dengan 10 laporan polisi (LP) kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sejak 2024 hingga 2026. Penyidik terus mendalami peran Toke dalam sejumlah aksi pencurian lainnya dan memburu pelaku lain yang masih buron.

Pernyataan Pimpinan Polres

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Jauhari.

Proses Hukum

Kepada polisi, Toke mengakui pernah mencuri sepeda motor bersama dua pelaku lain dalam perkara sebelumnya. Saat ini Toke dijerat Pasal 477 Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.