Berita7 — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga tersangka sindikat pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beroperasi lintas kota. Penangkapan berlangsung dramatis setelah dua pelaku mencoba melarikan diri dan menabrak empat kendaraan di jalanan Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Polisi menahan para pelaku berinisial AR, ES, dan AV. Aksi mereka terungkap setelah satu korban memperhatikan kartu ATM yang tak bisa masuk ke mesin di Plaza Asia, Jalan HZ Mustofa, Tasikmalaya pada Senin (6/7/2026) siang.
Peristiwa bermula saat tiga pelaku memasuki ruang ATM di mal. Menurut keterangan penyidik, ES mengganjal lubang kartu ATM dengan potongan tusuk gigi sementara rekannya memantau situasi.
Korban bernama Abdullah mendapati kartunya tidak bisa dimasukkan. Seorang pelaku lain, AR, lalu mendekati korban dengan pura-pura menawarkan bantuan dan sempat menukar kartu korban saat dicurigai.
Korban menahan pelaku hingga petugas keamanan mal datang. AR berhasil diringkus di area parkir, sedangkan ES dan AV kabur menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam.
Kejaran Hingga Leles
Tim Satreskrim langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan. Jejak pelaku terpantau menuju arah Kabupaten Garut.
Di wilayah Leles, kendaraan pelaku terjebak antrean. Ketika hendak ditangkap, pelaku menggeber mobil dan menabrak empat kendaraan lain. Polisi melepaskan tembakan peringatan, namun diabaikan pelaku.
Ketika mobil berhenti, kedua pelaku keluar dan melompat ke selokan. Warga setempat membantu pengejaran hingga kedua tersangka akhirnya ditangkap. Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua pelaku di bagian kaki.
“Jadi tersangka tidak kooperatif saat hendak diamankan di daerah Leles Garut. Ketika sedang macet malah tancap gas, akhirnya kita beri tindakan tegas terukur,”
— AKP Januar Rangga Fardhela, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Pengungkapan Modus dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan kawanan itu beraksi di beberapa kota sebelum tertangkap, termasuk Jakarta dan Bandung. Modus operandi yang dipakai adalah mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi sehingga kartu korban tersangkut.
Saat korban panik, satu pelaku berpura-pura membantu lalu menukar kartu dengan yang tampak serupa. Sementara itu, pelaku lain mengintip saat korban memasukkan PIN untuk menghafal kombinasi angka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain satu mobil, tiga pak tusuk gigi, sebuah gergaji besi, dan 58 kartu ATM berbagai bank.
Proses Hukum
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Mereka dijerat Pasal 477 ayat 1 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar AKP Januar.
Polisi juga menyatakan akan bertanggung jawab atas penggantian biaya kerusakan pada empat kendaraan yang ditabrak pelaku selama upaya melarikan diri.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.