— Polda Riau berhasil mengungkap kasus perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang membentang di lahan seluas 118 hektare. Dalam penindakan ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan bahwa operasi ini menunjukkan keseriusan komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan ekosistemnya. “Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan,” tegas Irjen Herry Heryawan saat konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (24/7/2026).

Ia menambahkan, penindakan ini merupakan implementasi dari program Green Policing, sebuah inisiatif yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem dan pemulihan lingkungan. “Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera,” ujar Herry Heryawan.

Irjen Herry Heryawan kembali menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas segala bentuk perusakan lingkungan, termasuk illegal logging, perambahan hutan, perusakan mangrove, penambangan ilegal, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta tindak pidana lain yang mengancam kelestarian lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan tindak pidana lingkungan hidup. “Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” imbuhnya.

Dua Tersangka Ditangkap

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemerhati lingkungan hidup. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rohil segera melakukan penyelidikan.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, polisi menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA. Tersangka AF diduga melakukan perusakan hutan mangrove untuk membuka lahan seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir. “Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Kombes Ade Kuncoro.

Sementara itu, tersangka SA diketahui melakukan aktivitas perambahan kawasan hutan mangrove di wilayah Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. “Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” imbuh Ade Kuncoro.

Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga telah melakukan pembukaan lahan sejak November 2025. Total areal yang dipetakan dengan pembuatan jalan pembatas mencapai 115,21 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” lanjut Ade. Kegiatan ini diketahui telah mendapat larangan dari kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, yang tertuang dalam Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.

Polisi juga menemukan bahwa kawasan mangrove di wilayah Pasir Limau Kapas telah mendapat persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli,” sambung Ade. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 warna oranye dan satu unit excavator Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.