— Jakarta – Beredar luas di media sosial sebuah narasi mengenai penerapan denda tilang bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Dalam informasi yang viral tersebut, disebutkan bahwa denda yang dikenakan mencapai Rp 250 ribu.

Informasi ini diunggah oleh sebuah akun di Instagram, yang menyatakan, ‘Resmi! Polri Berlakukan Denda Rp 250 Ribu Dan Ancaman Kurungan 1 Bulan Bagi Pengendara Dengan Ban Motor Gundul’.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Komaruddin, memastikan bahwa informasi tersebut adalah kabar bohong atau hoax. Ia secara tegas membantah kebenaran dari unggahan yang beredar.

“Hoax,” ujar Komaruddin saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Lebih lanjut, Komaruddin menjelaskan bahwa masyarakat saat ini sudah memahami aturan lalu lintas yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati peraturan yang ada demi keselamatan dan kelancaran dalam setiap perjalanan.

“Masyarakat pastinya sudah tau pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa,” jelas Komaruddin.

“Cukup patuhi dan tertib di jalan maka insyaallah akan selamat dan lancar di jalan,” pungkasnya.