Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kasus penipuan yang marak terjadi di wilayah hukumnya. Berdasarkan data yang dihimpun selama 2025, banyak korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah jeda waktu lebih dari 24 jam pasca-melakukan transfer atau tindakan lain yang merugikan.
“Dari hasil penelitian kami selama ini bahwa ternyata para korban ini rata-rata baru sadar menjadi korban setelah 24 jam mereka melakukan transfer atau menjadi korban penipuan,” ujar Roberto dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di gedung BPMJ, Rabu (31/12/2025).
Menyikapi fenomena ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meluncurkan sebuah pusat layanan terpadu bernama anti-scam center yang telah beroperasi sejak Oktober 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan respons cepat bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan.
Cara Melapor dan Respons Cepat
Roberto menjelaskan bahwa proses pelaporan melalui anti-scam center sangatlah mudah. Masyarakat hanya perlu mengakses situs web Metrojaya.id. Setelah mengisi formulir daring secara lengkap, korban akan menerima kode OTP (One-Time Password). Kode ini kemudian memungkinkan korban untuk melakukan panggilan video secara langsung dengan petugas piket yang bertugas.
“Caranya sangat gampang sekali, hanya tinggal masuk ke dalam website Metrojaya.id. Nanti para korban, ketika memberikan seluruh data secara formulir online di dalamnya, akan kami berikan kode OTP. Kode OTP ini akan langsung korban bisa melaksanakan video call secara langsung dengan petugas piket,” jelasnya.
Koordinasi Lintas Sektoral dan Upaya Mitigasi
Dalam penanganan kasus kejahatan siber, Polda Metro Jaya tidak bekerja sendiri. Pihaknya aktif berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Fokus utama penanganan adalah pada pengungkapan kasus dan upaya pengembalian dana kerugian korban.
“Apabila laporan tersebut masih bisa ditemukan sisa dana rekening yang ada, kami melakukan permintaan pengajuan pemblokiran secara mitigasi awal. Jadi memang sudah dilakukan mitigasi awal di dalam payung hukum yang berlaku di dalamnya,” tutur Roberto.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Siber
Selain penindakan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya juga gencar melakukan upaya pencegahan kejahatan siber. Patroli siber menjadi salah satu metode yang diterapkan secara masif. Imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan juga terus disosialisasikan.
“Kemudian adanya penyelenggaraan seminar dan pelatihan peningkatan keamanan siber dalam rangka menciptakan kapasitas dan tentu kapabilitas dari anggota siber sendiri, termasuk jajaran di polres. Kemudian upaya edukasi diperluas melalui podcast yang kami siapkan melalui sarana-sarana media sosial yang ada,” terang Roberto.
Statistik Kejahatan Siber 2025
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima total 4.272 laporan terkait kejahatan siber. Dari jumlah tersebut, sebanyak 122 tersangka berhasil diringkus terkait tindak pidana yang dilaporkan. Total kerugian dari laporan yang diadukan mencapai Rp 4,3 triliun. Namun, Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 352 miliar kepada para korban.






