Berita

Polda Metro Imbau Ormas Jaga Toleransi Ramadan, Larang Sweeping Rumah Makan

Advertisement

Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat (ormas), untuk menjaga toleransi antarumat beragama selama bulan suci Ramadan. Polisi secara tegas mengimbau ormas untuk tidak melakukan penyisiran (sweeping) sepihak ke rumah-rumah makan.

Larangan Sweeping dan Imbauan Toleransi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menekankan pentingnya membangun rasa toleransi yang semakin kokoh di antara umat beragama. “Kami berharap juga dalam hal ini kita meningkatkan, membangun semakin kokoh rasa toleransi antarumat beragama. Makanya sudah diimbau untuk ormas tidak melaksanakan sweeping ya di tempat-tempat rumah makan segala macam, karena memang ada juga saudara-saudara kita yang tidak melaksanakan ibadah puasa,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis (19/2/2026).

Budi Hermanto menegaskan bahwa regulasi mengenai jam buka rumah makan telah diatur oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak bertindak sendiri dan mempercayakan penindakan kepada aparat yang berwenang. “Polda Metro Jaya hanya memberikan imbauan artinya untuk kita lebih bijak untuk tidak melaksanakan sweeping . Ada kepolisian, ada pemerintah yang bisa menampung aspirasi dari teman-teman sekalian,” jelasnya.

Peningkatan Keamanan dan Antisipasi Kerawanan

Dalam rangka meningkatkan keamanan selama bulan Ramadan, Polda Metro Jaya telah memetakan daerah-daerah rawan dan terus melakukan patroli secara aktif. “Kegiatan sahur tadi kami sampaikan banyak tempat-tempat yang akhirnya menimbulkan suatu kerawanan, fear of crime, ada rasa ketakutan di masyarakat,” katanya.

Advertisement

Ia juga meminta masyarakat untuk menghindari kegiatan yang kurang positif selama Ramadan. Sebaliknya, Kombes Budi mengajak masyarakat, khususnya umat Muslim, untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan di bulan yang penuh berkah ini. “Tempat itu jadi tongkrongan yang digunakan bukan hal semestinya, bahkan mohon maaf, mengkonsumsi minuman beralkohol, miras, yang mengganggu,” imbuhnya.

Pelaporan Tempat Hiburan Melebihi Jam Operasional

Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto mengimbau warga untuk melaporkan melalui call center 110 apabila menemukan tempat hiburan yang melebihi jam operasional yang telah ditetapkan atau beroperasi lebih awal sejak sore hari. “Nah ini juga akan berikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, kami akan cepat akan menindaklanjuti,” pungkasnya.

Advertisement