Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam tidak menemukan adanya unsur pidana terkait peristiwa tersebut.
Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penghentian penyelidikan ini. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Meskipun demikian, kepolisian membuka pintu jika pihak keluarga korban memiliki bukti baru yang relevan. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” tambah Budi.
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026, yang telah diterima oleh pihak keluarga korban.
Kronologi Penemuan Jasad
Sebelumnya, jasad Arya Daru ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan, korban dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Ditelusuri lebih lanjut, pada Senin malam, 7 Juli 2025, korban sempat terlihat pergi ke rooftop gedung Kemlu RI selama kurang lebih 1 jam 26 menit. Tas gendong dan tas belanjaan korban juga ditemukan tertinggal di lokasi tersebut.
Dugaan Bunuh Diri
Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian diplomat muda tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga meninggal dunia karena bunuh diri.
“Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 Juli 2025.






