— Jakarta — Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi. Saat petugas tiba, ruko tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni.

“Iya. Ruko dalam keadaan kosong (tidak ada orang),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi.

Proses Penggeledahan

Polda menghadirkan saksi dari lingkungan setempat untuk menyaksikan proses. Menurut Budi, saksi melihat surat izin penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan yang dibawa polisi.

“Tadi teman-teman bisa lihat ada saksi dari pihak lingkungan yang ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan di sini sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan,” ujarnya.

Petugas sempat membuka paksa akses ruko tiga lantai dengan memutus rantai menggunakan gerinda. Budi menjelaskan aksi itu dilakukan untuk membuka pintu akses ke lantai tiga.

“Yang pertama jelas memutus rantai, yang kedua membuka pintu. Kita lihat menyaksikan ruko ada tiga lantai. Untuk membuka pintu akses ke lantai tiga,” kata Budi.

Barang Bukti dan Pengembangan Penyidikan

Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan komputer dari lokasi. Budi mengatakan penyitaan masih dalam proses inventarisasi sehingga detail barang belum dapat diidentifikasi.

“Dan melihat sekarang banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan,” ujarnya.

Budi menambahkan penggeledahan di ruko tersebut merupakan titik ke-13 dalam rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan bersama Kortastipidkor Polri.

“Penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya. Kita saksikan bersama masih dilaksanakan penggeledahan di salah satu ruko kaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh joint investigation dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Ia menyebut penggeledahan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi sebelumnya dan masih memungkinkan adanya lokasi lain yang digeledah.

“Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi maupun gelar perkara, artinya masih ada perkembangan beberapa titik lainnya. Nah, mungkin kami nanti akan update ke teman-teman sekalian setiap kegiatan yang dilaksanakan sehingga ini sangat transparan,” tambah Budi.

Lokasi Lain dan Dugaan Terkait Kasus

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu (8/7), antara lain sebuah money changer dan Kafe de’Clan Signature di Cipete serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah.

Rentetan penggeledahan ini terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani secara bersama atau joint investigation oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan kasus-kasus tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang memicu pemadaman listrik (blackout), kasus dugaan korupsi ASABRI, serta kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.