Berita7 — CIREBON – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon berinisial S (55) dilaporkan telah melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap tetangganya sendiri. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial NS (48), ditemukan tewas di rumahnya di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Imara Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, dan pemeriksaan saksi. Tersangka S berhasil ditetapkan sebagai pelaku pada 22 Juli 2026.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (10/6) pukul 08.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam pada malam hari dengan cara mencongkel jendela samping. Saat itu, korban diketahui sedang tertidur pulas.
Saat tersangka berusaha mengambil perhiasan emas berupa gelang dari tangan kiri korban, NS tiba-tiba terbangun dan berteriak meminta pertolongan. Dalam kepanikan, pelaku membekap mulut korban dan melakukan kekerasan brutal dengan menusukkan obeng ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali. Akibat luka tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas, meliputi satu kalung emas, dua gelang emas, dan satu cincin emas. Barang-barang berharga tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke sebuah toko emas di Kecamatan Arjawinangun dengan total nilai Rp29.688.000.
“Tersangka mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang sehingga nekat mengambil perhiasan emas milik korban. Hasil penjualan emas itu kemudian digunakan untuk melunasi utang yang dimilikinya,” ujar Kombes Imara Utama.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.