Pesinetron Adly Fairuz menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi pencatutan nama untuk masuk Akademi Polisi (Akpol). Melalui kuasa hukumnya, Andy Gultom, Adly Fairuz menegaskan bahwa ia akan menghormati proses hukum yang berlaku.
Meskipun Adly Fairuz tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026), Andy Gultom menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya murni karena agenda sidang yang masih berkutat pada urusan administratif. “Klien kami sudah sampaikan dengan tegas bahwasanya beliau sebagai warga negara yang baik, bilamana ada proses hukum, beliau akan kooperatif. Beliau akan hadir bilamana dibutuhkan keterangan di instansi ini,” ujar Andy Gultom.
Andy Gultom menambahkan bahwa ketidakhadiran bintang sinetron Cinta Fitri tersebut telah dikonsultasikan dengan tim pengacara. Mengingat sidang masih dalam tahap pemeriksaan legalitas atau legal standing antar kuasa hukum, Adly Fairuz memilih untuk tetap fokus menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya terlebih dahulu. “Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adly-nya masih bekerja dulu. Karena masih administrasi, belum (hadir). Karena ini masih legalitas antar kuasa hukum,” jelasnya.
Menghadapi gugatan yang mencapai angka hampir Rp 5 miliar, pihak Adly Fairuz memilih untuk menjalani sengketa ini dengan suasana hati yang positif. “Santai aja, kita jalani secara happy aja ya, yang penting kita konstitusional dan kita kooperatif ya,” pungkasnya.
Sidang gugatan ini ditunda selama satu minggu ke depan. Penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir dan masih adanya berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh kedua belah pihak.
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW), yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025.
Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan bahwa nama Adly Fairuz mulai muncul dalam perkara tersebut saat proses hukum naik ke tahap penyidikan. Gugatan perdata kemudian diajukan melalui kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan hampir Rp 5 miliar.






