Penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penjualan narkotika yang melibatkan terdakwa Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Mario membantah keras tuduhan adanya intimidasi, pemukulan, atau penendangan terhadap Ammar Zoni saat proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Bantahan Intimidasi
Dalam kesaksiannya, Mario ditanyai oleh jaksa mengenai keterangan Ammar Zoni yang sebelumnya menyebutkan adanya intimidasi. Jaksa bertanya, “Apa jawabannya? Sesuai BAP atau ini Anda yang mengarang cerita? Karena katanya minggu lalu, keterangan Terdakwa bilang, dia nggak pernah menerangkan keterangan yang seperti di BAP ini?” Mario dengan tegas menjawab, “Siap, sesuai BAP, Ibu.”
Ketika jaksa kembali mendalami, “Terus, dipaksa nggak pada saat pemeriksaan?” Mario kembali menyatakan, “Siap, tidak ada paksaan, Ibu.” Ia menambahkan bahwa saat pemeriksaan Ammar Zoni berlangsung, ada anggota lain dari kepolisian yang turut hadir di sekitar lokasi, bukan hanya berdua saja.
Menanggapi tuduhan Ammar Zoni mengenai penyiksaan, penendangan, dan pemukulan, Mario kembali membantah. “Apakah ada intimidasi sebelum pemeriksaan?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada,” jawab Mario. “Karena pengakuan Terdakwa minggu lalu itu disiksa, ditendang, dipukul, ada itu?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada,” jawab Mario.
Mario juga secara spesifik membantah adanya penonjokan ke perut Ammar Zoni, yang juga disebut-sebut disaksikan oleh terdakwa lain. “Ditonjok perutnya?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada, Ibu,” jawab Mario. “Katanya disaksikan sama terdakwa lain?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada, Ibu,” jawab Mario. Dengan demikian, Mario menegaskan bahwa tuduhan Ammar Zoni terkait intimidasi dari penyidik tidak benar.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.
Dugaan jual-beli narkoba ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.






