Berita7.co.id — Seorang pengemudi Toyota Calya berinisial GVK ditangkap polisi setelah melakukan perusakan terhadap sebuah MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Akibat perbuatan itu, kerusakan pada mobil korban ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Aksi pelaku terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman tampak pelaku mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke bodi mobil korban.
Polisi menyebut pelaku melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper hingga menimbulkan kerusakan serius pada kendaraan korban.
Penangkapan terhadap GVK dilakukan pada Kamis (9/7) malam di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini status sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengrusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah.
Nurul menambahkan bahwa pelaku bersedia membayar ganti rugi kepada korban. Namun korban menolak dan meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.
“Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau,” ujar Nurul.
Menurut keterangan penyidik, peristiwa itu bermula ketika pelaku merasa kendaraannya terserempet dan kemudian marah. Setelah diperiksa, ternyata tidak ditemukan tanda-tanda serempetan pada kendaraan korban.
Korban memilih tidak turun dari mobil saat kejadian karena merasa takut. Peristiwa dan rekaman perusakan itu kemudian menyebar di platform daring, memicu perhatian publik sebelum polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Ikuti Berita7.co.id
