Berita7 — TANGERANG – Jajaran Kepolisian Sektor Ciledug berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor berjenis Yamaha NMax yang beroperasi dengan modus gadai di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Motor milik korban, Edy Maulana, ditemukan setelah lenyap selama empat bulan.
Peristiwa ini bermula ketika Edy Maulana menggadaikan kendaraannya kepada seorang terlapor berinisial A pada 8 Maret 2026. Meskipun Edy telah melunasi biaya tebusan gadai pada 11 Maret 2026, motornya tidak kunjung dikembalikan oleh terlapor.
Merasa dirugikan, Edy Maulana kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug. Tim penyelidik yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Sidauruk segera bergerak melakukan investigasi mendalam.
Pada Sabtu, 18 Juli 2026, upaya polisi membuahkan hasil. Sepeda motor korban berhasil ditemukan di kawasan Tanjung Pasir. Kendaraan tersebut diketahui berada di tangan pihak ketiga.
“Pelaku tersebut meminta uang tebusan Rp 8 juta kalau korban mau mengambil lagi motornya,” ungkap Iptu Sidauruk pada Kamis, 23 Juli 2026.
Untuk mencegah potensi konflik dan memastikan penegakan hukum, petugas mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Ciledug. Setelah melalui proses pemeriksaan, kendaraan tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada pemiliknya yang sah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat dan keberhasilan jajaran Polsek Ciledug dalam menyelamatkan aset korban. Ia juga menekankan komitmen kepolisian untuk terus mengembangkan kasus ini.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Anggota bergerak cepat untuk mencari keberadaan kendaraan, mengamankan barang bukti, dan memastikan hak korban dapat dipulihkan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Jauhari.
Lebih lanjut, Jauhari menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap terlapor utama yang diduga sebagai pelaku penggelapan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Ada kemungkinan penerapan pasal terkait penadahan jika unsur pidana terpenuhi.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan. “Masyarakat jangan mudah tergiur melakukan transaksi gadai tanpa dasar hukum yang jelas. Pastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan selalu dibuatkan perjanjian tertulis agar hak para pihak terlindungi. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penggelapan maupun penadahan kendaraan bermotor demi menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.