Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan larangan terhadap kegiatan sweeping rumah makan dan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif sejak awal bulan puasa.
Koordinasi dengan Kepolisian
Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, menyatakan bahwa kebijakan ini telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 14 Februari 2026. “Kebijakan ini sudah disampaikan sejak pengumuman beliau pada 14 Februari 2026, menjelang transisi dari perayaan Imlek ke Ramadan, dan akan diterapkan penuh begitu bulan puasa tiba,” ujar Chico, Minggu (15/2/2026).
Chico menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam satu hingga dua hari ke depan. Koordinasi ini penting untuk memastikan pengawasan dan patroli rutin di titik-titik rawan, terutama pada malam hari menjelang dan selama waktu sahur.
“Dalam 1-2 hari ke depan koordinasi akan dilakukan dengan pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya. Penertiban dan pengawasan akan melibatkan patroli gabungan yang rutin di titik-titik rawan, terutama pada malam hari menjelang dan selama sahur,” jelasnya.
Mencegah Gangguan Keamanan
Patroli gabungan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan tawuran. “Ini melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda dan ketertiban umum di wilayah Pemprov serta kepolisian untuk aspek keamanan dan penegakan hukum terkait gangguan ketertiban umum atau potensi tawuran,” terang Chico.
Penegasan Gubernur
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menegaskan larangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melakukan sweeping ke rumah makan selama Ramadan. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana damai dan rukun selama bulan suci.
Pernyataan ini disampaikan Pramono usai meresmikan gedung Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2). “Saya ingin menegaskan bahwa menyambut Ramadan itu harus penuh kedamaian dan kerukunan,” kata Pramono.
Gubernur menyatakan bahwa Pemprov DKI telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan masa peribadatan berjalan tertib. Menjawab pertanyaan mengenai potensi sweeping oleh ormas, Pramono dengan tegas melarangnya. “Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping,” tegasnya.
Selain sweeping, kegiatan sahur on the road (SOTR) juga dilarang karena berpotensi menimbulkan kerawanan dan tawuran. “Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan, saya nggak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan, nanti saya izinkan,” tutup Pramono.






