Berita

Pagar Tembok SMPN 182 Roboh, Polisi Fasilitasi Mediasi Tanpa Unsur Pidana

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Sektor Pancoran memfasilitasi proses mediasi antara pihak SMPN 182 Kalibata, Jakarta Selatan, dengan pemilik pagar tembok yang roboh. Hasil mediasi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam insiden tersebut.

Kesepakatan Mediasi

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyatakan bahwa pihaknya berperan sebagai mediator setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan. “Kami hanya mediasi karena sudah ada kesepakatan. Jadi, tak ada unsur pidana,” ujar Mansur, mengutip laporan Antara, Senin (16/2/2026).

Pihak kepolisian akan terus memantau proses pembangunan kembali pagar tembok tersebut. Mansur menekankan pentingnya bangunan baru yang lebih kuat untuk mencegah terulangnya insiden serupa. “Tentu, kami akan ikuti terus sampai dengan tuntas. Kita kasih masukan agar bangunan itu supaya lebih kuat lagi agar tidak terjadi seperti yang kita lihat itu,” tuturnya.

Ganti Rugi dan Perbaikan

Pemilik pagar tembok, yang diketahui merupakan seorang pengusaha klinik kecantikan, telah berjanji untuk mengganti rugi dengan membangun kembali pagar tersebut seperti semula. Pihak sekolah SMPN 182 telah menyepakati tawaran tersebut.

“Yang pasti, antara pemilik pagar dengan sekolah sudah ada kesepakatan untuk perbaikan,” ucap Mansur.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Insiden robohnya pagar tembok samping SMPN 182 sempat viral di media sosial Instagram pada Minggu (15/2) siang. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan detik-detik kejadian tersebut.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengidentifikasi penyebab robohnya pagar tembok akibat struktur tanah yang labil. Kejadian ini menyebabkan saluran air di sekitar lokasi menjadi mampet.

Dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Pihak berwenang masih melakukan pendataan terkait kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.

Advertisement