Berita7.co.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang memberi kelonggaran waktu kerja bagi pegawai negeri sipil (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Izin itu mengizinkan pegawai memulai tugas setelah mengantar anak hingga paling lambat pukul 12.00 WIB.
Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/2026 diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026. Kebijakan ini datang sejalan dengan SE Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) Nomor 17 Tahun 2026 terkait gerakan “Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah” dan “Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah”.
Dalam SE poin a, disebutkan pemberian izin untuk memulai kerja setelah mengantar anak pada hari Senin, Selasa, atau Rabu sesuai jadwal masuk sekolah masing-masing. Selanjutnya, poin b menegaskan batas waktu izin.
“Izin sebagaimana dimaksud huruf a diberikan paling lambat sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik,” bunyi SE poin b.
Pelaksanaan izin tidak otomatis. Pegawai yang hendak memanfaatkan fasilitas ini wajib mengajukan izin secara tertulis kepada atasan langsung dan melaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian.
Selain pengajuan tertulis, laporan harus dilengkapi bukti foto yang menampilkan wajah dan/atau badan secara jelas. Foto itu dikirim melalui aplikasi yang memuat informasi tempat, lokasi, dan waktu secara real time.
Ikuti Berita7.co.id
