— Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 menghadirkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Gerai Samsat yang beroperasi di Hall C1, JIEXPO Kemayoran. Layanan ini memungkinkan wajib pajak melunasi pajak tahunan maupun tunggakan sesuai ketentuan tanpa harus ke kantor Samsat induk.

Gerai Samsat merupakan hasil kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dengan Tim Pembina Samsat DKI Jakarta. Kehadiran layanan di lokasi pameran dimaksudkan agar pengunjung bisa menyelesaikan urusan pajak kendaraan sambil mengikuti kegiatan PRJ.

Program Penghapusan Sanksi Administrasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode ini, wajib pajak yang melunasi kewajiban hanya dikenakan pokok pajak sesuai ketentuan tanpa denda keterlambatan.

Program diarahkan untuk mendorong ketaatan administrasi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, serta mempermudah akses layanan perpajakan bagi masyarakat.

Layanan Di Gerai Samsat Hall C1

Gerai Samsat di Hall C1 melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan, penyelesaian tunggakan PKB, dan pembayaran yang memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi. Masyarakat cukup datang ke gerai dan mengikuti arahan petugas untuk proses pembayaran.

Tim Pembina Samsat DKI Jakarta juga tersedia di lokasi untuk memberikan informasi terkait ketentuan pembayaran dan tata cara pemanfaatan program guna memastikan proses berjalan cepat dan tertib.

Insentif Suvenir Untuk Wajib Pajak

Selain kemudahan layanan dan keringanan denda, pengunjung yang membayar PKB di Gerai Samsat PRJ berkesempatan memperoleh suvenir sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan membayar pajak. Pemberian suvenir berlaku selama persediaan masih ada.

Peran Pajak Kendaraan Untuk Pembangunan

Pajak Kendaraan Bermotor menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai program pembangunan dan layanan publik di Jakarta. Pembayaran pajak kendaraan dipaparkan sebagai kontribusi masyarakat terhadap peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik.

Manfaatkan Batas Waktu Program

Program penghapusan sanksi administrasi berlaku hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan dianjurkan memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan kewajiban tanpa dikenakan sanksi administrasi keterlambatan.

Dengan adanya Gerai Samsat di PRJ, urusan pajak kendaraan dapat diselesaikan saat berkunjung ke pameran, sehingga pengunjung bisa menikmati acara sekaligus menuntaskan kewajiban perpajakan.