— Pemerintah Kota Bogor melakukan razia angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun atau angkot tua di Jalan Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor. Operasi itu menindak puluhan angkot dari beberapa trayek yang dinyatakan tak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.

Razia dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dengan bantuan Satlantas Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor. Dari pemeriksaan lapangan, petugas menemukan banyak kendaraan dengan usia teknis lama dan dokumen tidak lengkap.

“Jadi hasil yang didapat pada hari ini sebanyak 21 kendaraan angkutan kota dari beberapa trayek, yang setelah hasil pengecekan kita di lokasi itu rata-rata berusia teknis dari tahun 2000, 2002,” kata Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin di Jalan Juanda, Bogor, Selasa (14/7/2026).

Menurut Dody, surat-surat 21 angkot tua disita oleh petugas sebagai langkah penegakan. Selain penyitaan dokumen, sejumlah kendaraan yang sebelumnya pernah terjaring razia kembali ditemukan masih beroperasi sehingga dikandangkan di Dinas Perhubungan.

“Jadi ada 21 angkutan yang kita lakukan penyitaan surat surat kendaraannya. Kemudian 10 kendaraan karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, berupa STNK, trayek dan juga kartu uji (laik jalan) maka dilakukan pengandangan di Dinas Perhubungan Kota Bogor,” kata Dody.

“Jadi untuk yang sudah terjaring razia yang hari ini kita dapati kembali, itu langsung kita kandangkan di Dinas Perhubungan Kota Bogor,” imbuhnya.

Selain itu, petugas menilang 16 unit angkot lain yang meski usia teknisnya di bawah 20 tahun, namun belum memperpanjang uji KIR, belum mengurus perpanjangan izin trayek, atau dikendarai sopir tanpa surat izin mengemudi (SIM).

“Jadi tadi ada kurang lebih 16 angkutan yang usia teknisnya kurang dari 20 tahun, tetapi mereka belum memperpanjang kartu pengawasan izin trayek dan juga belum melaksanakan uji kelayakan KIR. Terhadap mereka kita lakukan penilangan, apalagi pengemudi juga tidak memiliki SIM,” kata Dody.