Berita7.co.id — Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan itu diumumkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat acara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, bersama Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI), Senin (6/7/2026).
Penetapan dimaksudkan sebagai pemenuhan amanat konstitusi dan undang-undang, serta sebagai bentuk pengakuan terhadap keberagaman dan hak penghayat kepercayaan.
Dasar Hukum dan Pernyataan Menteri
Fadli Zon menyebut penetapan tersebut berlandaskan amanat konstitusi, khususnya Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.”
Selain itu, ia menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai salah satu landasan keputusan.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” kata Fadli.
Dia menambahkan, “Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan.”
Apakah Menjadi Hari Libur?
Penetapan 13 Juli sebagai hari peringatan belum serta-merta menjadikannya libur nasional. Fadli Zon menyatakan keputusan soal status libur belum diambil.
“Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif gitu ya,” ujarnya. Ia menyebut penetapan ini merupakan langkah pengakuan yang diusulkan oleh MLKI.
Nilai Historis Tanggal 13 Juli
Tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki nilai historis, salah satunya terkait rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945 yang membahas konstitusi.
“Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita,” kata Fadli.
Proses Usulan yang Panjang
Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengatakan penetapan hari ini melalui proses panjang. Ia menyampaikan bahwa MLKI sudah mengajukan usulan sejak 2005.
“Jadi kepada Bapak Menteri yang saya laporkan bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. 2005 Pak. Jadi alhamdulillah atas kepemimpinan Bapak, teman-teman penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan,” kata Restu.
Restu menambahkan pembahasan melibatkan penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi yang tergabung di MLKI, serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Ikuti Berita7.co.id
