Berita

Pembaruan Desil DTSEN untuk Bansos: Dua Cara Mudah Mengusulkan Perubahan Kesejahteraan Anda

Advertisement

Masyarakat kini memiliki dua opsi untuk memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Pusdatin Kesos menjelaskan bahwa pembaruan ini penting agar bansos dapat tersalurkan tepat sasaran.

Apa Itu Desil DTSEN?

DTSEN merupakan sistem pemeringkatan kesejahteraan seluruh penduduk Indonesia, yang dikelompokkan dalam 10 desil. Desil 1 mewakili kelompok paling tidak mampu, sementara desil 10 adalah kelompok paling sejahtera. Penentuan desil ini didasarkan pada berbagai variabel, meliputi:

  • Aset yang dimiliki keluarga
  • Kondisi rumah
  • Tingkat pendidikan anggota keluarga
  • Pekerjaan anggota keluarga
  • Jumlah anggota keluarga

Secara umum, keluarga dengan aset melimpah, rumah layak, pendidikan dan pekerjaan yang baik, serta jumlah anggota keluarga yang tidak terlalu banyak, cenderung masuk dalam kategori sejahtera. Sebaliknya, keluarga dengan aset minim, kondisi rumah kurang layak, tingkat pendidikan rendah, dan jumlah anggota keluarga banyak, berpotensi masuk dalam kelompok tidak mampu.

Advertisement

Dua Cara Mengusulkan Perubahan Desil DTSEN

Perlu diingat bahwa pengusulan perubahan desil dapat menghasilkan penurunan, kenaikan, atau bahkan tidak ada perubahan sama sekali. Penting untuk memberikan informasi yang sejujur-jujurnya demi ketepatan sasaran bansos. Berikut adalah dua cara untuk mengusulkan perubahan desil DTSEN:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
  2. Registrasi akun jika belum memiliki.
  3. Setelah berhasil masuk, pilih tombol ‘Usulkan Pembaruan’.
  4. Isi pertanyaan yang diajukan terkait pembaruan desil DTSEN.
  5. Petugas pendamping sosial akan mendatangi rumah Anda untuk melakukan survei.

2. Datang Langsung ke Kelurahan/Dinsos Setempat

  1. Kunjungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos) terdekat.
  2. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin memperbarui data DTSEN.
  3. Anda akan menjalani survei langsung oleh petugas.
  4. Setelah survei, data akan diproses oleh petugas.
  5. Akan ada musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan perubahan desil.
  6. Data yang telah ditetapkan kemudian diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diperingkat ulang.

Proses perangkingan ulang oleh BPS dilakukan setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, pemohon diharapkan untuk bersabar menunggu hasil pembaruan data.

Advertisement