— Lebak – Polda Banten berhasil meringkus satu orang berinisial AS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak, Fuk Tjhong alias Uun. Peristiwa ini diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Lebak.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban didatangi sekelompok orang, mengalami kekerasan, dan kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Tujuannya adalah untuk meminta korban menyampaikan permohonan maaf.

“Korban diduga didatangi oleh sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf,” jelas Maruli pada Rabu, 22 Juli 2026.

Polda Banten telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum terhadap korban, serta memanggil saksi dan korban untuk dimintai keterangan. Hingga kini, satu orang pelaku berinisial AS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Maruli menambahkan bahwa pelaku diduga lebih dari satu orang. Penyidik Polda Banten masih terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. “Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan,” ungkapnya.

Peristiwa ini sebelumnya viral di media sosial setelah sebuah video beredar. Dalam rekaman tersebut, Uun tampak bertelanjang dada, meringkuk sambil memegangi kepala di dalam mobil, serta diinterogasi oleh seorang pria. Pria dalam video menuduh Uun telah melecehkan dan menghina ketua dewan. Uun dalam video tersebut terdengar menyatakan kapok dan bersedia meminta maaf serta mengaku pasrah jika melakukan kesalahan lagi.

Usai kejadian, Uun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Laporan ini telah diterima dan ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. “Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” ujar Maruli.

Ketua DPRD Lebak Bantah Keterlibatan

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, membantah keras tuduhan menyuruh orang untuk menganiaya Uun. Ia menegaskan penolakannya untuk dikaitkan dengan peristiwa tersebut.

“Terkait dengan isu yang belakangan ini ramai di media bahwa saya diduga menyuruh seseorang atau kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap saudara Uun, pada kesempatan ini adalah hak jawab saya. Saya mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidaklah benar,” kata Juwita.

Juwita melanjutkan, “Saya tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan tersebut, dan saya tidak pernah komunikasi.” Ia menambahkan bahwa Uun memang pernah menghubunginya, namun tidak ada komunikasi lanjutan setelah kejadian tersebut.

“Cerita awalnya adalah curhatan suami istri. Pak U WhatsApp japri ke saya dengan bahasa yang menurut saya tidak beretika. Saya bilang ke suami, ‘Kenapa Pak U lama-lama kasar banget?’ Suami saya hanya melihat isi pesannya. Sudah sebatas itu dan tidak ada komunikasi lanjutan,” jelasnya.