— LEBAK – Seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lebak, Banten, bernama Fuk Tjhong alias Uun, diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan. Kasus ini kini tengah diusut oleh pihak kepolisian.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Uun terlihat dalam kondisi telanjang dada, meringkuk sambil memegang kepala di dalam mobil. Terdengar pula suara seorang pria menginterogasi Uun terkait tuduhan pelecehan dan penghinaan terhadap ketua dewan. Uun dalam rekaman tersebut mengaku kapok dan berjanji akan meminta maaf kepada ketua dewan, bahkan bersedia dibunuh jika mengulangi perbuatannya.

Kejadian yang diduga berlangsung pada Sabtu (18/7) malam tersebut kemudian dilaporkan Uun ke polisi. Laporan tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.

“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (22/7/2026).

Penyidik Polda Banten telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta visum et repertum terhadap korban. Beberapa pihak terkait juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Polisi menduga pelaku lebih dari satu orang dan masih terus mengejar pelaku lain yang diduga terlibat.

Ketua DPRD Lebak Buka Suara

Menanggapi isu yang beredar, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, membantah telah menyuruh orang untuk menganiaya Uun. Ia menolak dikaitkan dengan peristiwa tersebut.

“Terkait dengan isu yang belakangan ini ramai di media bahwa saya diduga menyuruh seseorang atau kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap saudara Uun, pada kesempatan ini adalah hak jawab saya. Saya mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidaklah benar,” kata Juwita.

“Saya tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan tersebut, dan saya tidak pernah komunikasi,” sambungnya.

Juwita mengakui bahwa Uun pernah menghubunginya, namun tidak ada komunikasi lanjutan setelah kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya Uun mengirim pesan WhatsApp kepada suaminya dengan bahasa yang dianggapnya tidak beretika.

“Cerita awalnya adalah curhatan suami istri. Pak U WhatsApp japri ke saya dengan bahasa yang menurut saya tidak beretika. Saya bilang ke suami, ‘Kenapa Pak U lama-lama kasar banget?’ Suami saya hanya melihat isi pesannya. Sudah sebatas itu dan tidak ada komunikasi lanjutan,” ujarnya.

Empat Orang Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Polda Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Fuk Tjhong alias Uun, aktivis LSM di Kabupaten Lebak. Keempat tersangka tersebut kini telah ditahan di Mapolda Banten.

“Dan sampai dengan hari ini, kita telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Kombes Maruli, Jumat (24/7).

Maruli menjelaskan bahwa keempat tersangka berinisial D, A, R, dan E. Peran D adalah sebagai orang yang menginstruksikan ormas untuk membawa korban, sementara tiga tersangka lainnya berperan memukul korban.

Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban dan istrinya. Polda Banten masih terus menyelidiki kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Sejumlah barang bukti seperti video, hasil visum, hingga ponsel juga telah diamankan.

“Ya, dari hasil keterangan saksi-saksi dan pelaku, itu akan kita gali. Siapa saja yang ada di TKP, melihat, bahkan melakukan penganiayaan, akan kita jemput. Tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Maruli.

Ketua DPRD Lebak Diperiksa Sebagai Saksi

Polda Banten memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, bersama suaminya, Deden Fatih, pada Kamis (23/7) terkait dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis LSM Fuk Tjhong alias Uun. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

“Sampai dengan hari ini, pemeriksaan masih kita kembangkan. Pemeriksaan kemarin sudah selesai, kita akan kembangkan sampai sejauh mana peran beliau. Sampai dengan hari ini, kita akan mencocok-cocokkan persesuaian fakta-fakta di lapangan,” ujar Maruli.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, korban Uun sempat dibawa ke rumah Juwita oleh sekelompok orang secara paksa sebelum akhirnya dianiaya. Korban kemudian dibawa ke rumah Juwita untuk meminta maaf.

“Dan dari informasi, dokumen, video, itu terduga pelaku itu (yang menjadi tersangka) membawa ke rumah seseorang. Kita periksa pemilik rumah tersebut. Jadi kemarin, kita telah memeriksa pemilik rumah, kemudian seorang ibu, ya, ibu beserta dengan suaminya kita sudah periksa, yang informasinya itu adalah ibu Ketua DPRD,” jelas Maruli.