Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan pelaku pembakaran kios di kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku setelah insiden yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) malam.
Pengembangan Kasus Pembakaran
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pelaku pembakaran telah berhasil diamankan. “Juga kami infokan, bahwa untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ujar Iman dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Meskipun belum merinci jumlah dan identitas pelaku yang ditangkap, Iman menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini secara transparan. Ia juga menekankan penindakan tegas terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut, termasuk dugaan pengeroyokan.
“Salah satu bentuk keseriusan kami Polda Metro Jaya dan keberimbangan kami Polda Metro Jaya, kami tunjukkan pada proses penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata. Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam insiden pembakaran tersebut.
Keterlibatan Anggota Polri dan Sanksi
Insiden pembakaran kios di Kalibata dipicu oleh tewasnya dua orang debt collector. Terkait kematian kedua debt collector tersebut, Polri sebelumnya telah mengamankan enam personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Sidang etik terhadap keenam anggota satuan Yanma Mabes Polri tersebut telah digelar. Hasilnya, dua anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, pada Rabu (17/12) mengungkapkan, “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.”
Kedua anggota yang dipecat adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang disebut sebagai pelanggar utama dalam kasus ini. Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dikenai sanksi demosi. Keempat anggota ini dinilai berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan secara tidak hormat (matel).






