Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menjatuhkan sanksi kepada salah satu pegawai kelurahan yang mengunggah dokumen pribadi eks pembalap Formula 1, Rio Haryanto, ke media sosial. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan kepegawaian daerah.
Pegawai Terbukti Langgar Peraturan
Pegawai berinisial A tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo pada Rabu (18/2/2026). Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa A melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2022.
Kepala BKPSDM, Beni Supartono, menyatakan bahwa A terbukti melanggar Pasal 5 huruf F Perwali tersebut, yang mengatur tentang integritas dan keteladanan dalam sikap serta perilaku, baik ucapan maupun tindakan.
“Pada hari ini telah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan mengklarifikasi berita yang beredar. Yang bersangkutan melanggar Perwali Nomor 42 Tahun 2022,” ujar Beni Supartono, dilansir detikJateng.
“Perwali tersebut perihal integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang,” tambahnya.
Tiga Opsi Sanksi Menanti
Saat ini, BKPSDM sedang menggelar sidang untuk menentukan jenis sanksi yang akan diberikan kepada A. Beni Supartono menjelaskan bahwa ada tiga tingkatan sanksi yang dapat diterapkan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Opsi sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Sementara itu, sanksi sedang mencakup pemotongan gaji sebesar 5% selama enam atau sembilan bulan.
Untuk pelanggaran berat, sanksi yang mungkin dijatuhkan adalah pemutusan hubungan kerja dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
“Adapun hukumannya ringan, yakni teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas, sanksi sedang yakni pemotongan gaji 5% selama 6 bulan atau 9 bulan dan hukuman berat yakni pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat,” papar Beni.






