JAKARTA, 9 Februari 2026 – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa jumlah pasien yang menjalani cuci darah di Indonesia telah mencapai sekitar 200.000 orang. Angka ini terus bertambah signifikan setiap tahunnya, dengan estimasi 60.000 pasien baru per tahun.
Peningkatan Pasien Cuci Darah yang Mengkhawatirkan
Dalam rapat bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026), Menkes Budi memaparkan data terbaru mengenai pasien cuci darah. Ia menyatakan bahwa dari total 200.000 pasien, sekitar 120.000 di antaranya merupakan pasien dari tahun sebelumnya yang masih menjalani terapi rutin.
“Jumlah pasien cuci darah di Indonesia, totalnya ada 200.000-an gitu ya, setiap tahunnya bertambah 60.000 yang baru, kemudian yang dari tahun sebelumnya ini ada sekitar 120.000-an ya,” ujar Budi.
Budi menekankan betapa vitalnya terapi cuci darah bagi pasien. Ia menjelaskan bahwa pasien tersebut memerlukan terapi dua hingga tiga kali seminggu. Keterlambatan atau terhentinya terapi, sekecil apapun, dapat berakibat fatal dalam kurun waktu satu hingga tiga minggu.
“Ini jumlahnya 200.000, dan memang pasien cuci darah ini seminggu bisa dua sampai tiga kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss itu bisa fatal dalam waktu satu sampai tiga minggu,” tegasnya.
Prioritas Layanan Pasien Katastropik
Menkes Budi mencontohkan pentingnya layanan cuci darah saat bencana alam terjadi. Ia menyebutkan bahwa saat bencana di Aceh, pemerintah memprioritaskan pengaktifan kembali layanan cuci darah karena risiko kematian yang tinggi jika terapi terhenti.
Selain pasien cuci darah, Budi juga menyoroti pasien penderita kanker dan jantung yang memiliki risiko serupa jika terapi mereka terganggu.
Reaktivasi Otomatis PBI Diusulkan
Menyinggung status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pasien ini, Budi menyatakan bahwa jumlah pasien cuci darah yang keluar dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) relatif kecil. Dari total 200.000 pasien, hanya sekitar 12.262 orang yang dilaporkan keluar dari PBI.
“Jadi dari 200.000 tadi saya lupa sampaikan di depan, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.000. Jadi kita sudah lihat datanya dari 200.000 pasien cuci darah, kemudian ada perubahan 11 juta tadi sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.262 ya, sehingga inilah yang ramai kemarin di publik, ramai kemarin di publik,” jelasnya.
Untuk mengatasi potensi terhentinya terapi akibat kendala administrasi kepesertaan, Budi mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial. SK ini bertujuan untuk melakukan reaktivasi otomatis PBI bagi pasien penyakit katastropik selama tiga bulan ke depan, tanpa perlu pasien mengajukan permohonan.
“Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi,” katanya.
Ia menambahkan, reaktivasi otomatis ini akan mempermudah pasien dan fasilitas kesehatan. “Jadi kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos,” sambungnya.
Validasi Data dan Jeda Waktu Sosialisasi
Masa tiga bulan reaktivasi otomatis ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk melakukan validasi ulang data penerima PBI agar lebih tepat sasaran. Validasi ini rencananya akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
“Dengan demikian dalam tiga bulan ini terjadi kejelasan dan bisa dikomunikasikan ke masyarakat yang terdampak bahwa ‘hei kita ingin mengalihkan uangnya bener-bener subsidi yang tidak mampu’,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi mengusulkan agar SK Kemensos tidak langsung berlaku pada bulan berikutnya setelah diterbitkan, melainkan dua bulan setelahnya. Jeda waktu ini penting agar BPJS Kesehatan memiliki cukup waktu untuk menyosialisasikan perubahan status kepesertaan kepada masyarakat dan mencegah potensi kegaduhan publik.
Menkes Budi juga mengingatkan bahwa reaktivasi PBI tetap harus mematuhi ketentuan undang-undang, yaitu batas maksimal 96,8 juta jiwa. Setiap kebijakan reaktivasi harus mengacu pada kuota yang telah ditetapkan.






