— Polisi berhasil mengungkap modus bejat yang digunakan oleh pria berinisial W (42) dalam melancarkan aksi pemerkosaan terhadap keponakannya yang berusia 21 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku tidak hanya memperlihatkan video porno kepada korban, tetapi juga mengiming-imingi dengan sejumlah uang.

“Modus operandi bahwa sebelum perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka ini memperlihatkan korban video porno dan selalu mengiming-imingi korban hingga memberikan makanan serta uang setelah disetubuhi oleh tersangka,” jelas Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Selain itu, pelaku W juga kerap memanipulasi korban dengan kata-kata yang merayunya. Hal ini selalu diungkapkan pelaku setiap kali akan melancarkan aksi bejatnya.

“Kemudian oleh tersangka, korban juga dijanjikan oleh tersangka dengan mengatakan ‘tenang saja, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab, saya keluarin di luar’. Itu yang perkataan selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban sebelum melakukan persetubuhan,” ungkapnya.

Hingga kini, polisi telah berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial W (42), yang merupakan paman korban. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang juga paman dan ayah kandung korban masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

Perkosaan Berlangsung Sejak 2019

Sebelumnya, seorang wanita berusia 21 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh paman dan ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Bekasi. Ironisnya, pelecehan terhadap korban ini sudah terjadi sejak ia masih berusia 12 tahun.

“Waktu kejadian, ini kami jelaskan bahwa kekerasan seksual yang terjadi dialami oleh korban ini berawal sejak tahun 2017. Saat itu korban masih duduk di kelas 6 SD atau sekitar umur 12 tahun,” ujar Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono saat konferensi pers di kantornya.

“Jadi pada saat itu, kekerasan yang dialami baru bersifat pelecehan, belum terjadi persetubuhan,” tambahnya.

Sementara itu, persetubuhan pertama kali dialami korban pada bulan Juli 2019. Korban sendiri pada tahun ini berusia 22 tahun.

“Pertama kali korban mengalami persetubuhan adalah terjadi pada bulan Juli 2019 dan berlanjut hingga terakhir kali sekitar bulan Februari 2024 atau sekitar 7 tahun korban mengalami kekerasan seksual ini,” imbuhnya.