— Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengemukakan pandangannya bahwa obligasi daerah dapat menjadi salah satu model pembiayaan yang efektif, terutama dalam menghadapi kondisi tekanan fiskal yang dialami banyak daerah saat ini. Model ini dinilai aman, sah, dan memiliki pengukuran pembiayaan yang jelas.

Pandangan ini muncul seiring dengan belum cairnya sejumlah dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah sejak awal tahun 2024. Khusus untuk Provinsi Riau beserta kabupaten dan kota di dalamnya, total dana yang tertunda mencapai Rp 4,2 triliun. Keterlambatan realisasi Transfer Ke Daerah (TKD) ini berdampak signifikan pada keuangan daerah, bahkan menyebabkan beberapa kabupaten menunda pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.

SF Hariyanto merinci dampak tersebut dengan menyebutkan bahwa pembayaran hak aparatur di beberapa daerah belum sepenuhnya tuntas. Ia mencatat, untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026, masih ada dua kabupaten, yaitu Rokan Hilir dan Indragiri Hulu, yang belum menyelesaikannya.

Lebih lanjut, terkait pembayaran TPP pegawai, tercatat ada enam daerah yang belum menuntaskan kewajiban tersebut hingga kini. Keenam daerah itu meliputi Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Kuansing, Indragiri Hulu, dan Kampar. “Kondisi ini menunjukkan tekanan fiskal yang dihadapi daerah sudah berdampak langsung kemampuan kabupaten kota dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai,” ujar SF.

Menyikapi situasi ini, obligasi daerah dianggap sebagai solusi yang sangat relevan bagi daerah yang membutuhkan dana. SF Hariyanto menekankan pentingnya langkah yang cermat dalam mengelola pendapatan dan belanja, serta mencari alternatif pembiayaan pembangunan yang tidak memberatkan masyarakat. “Saya memandang obligasi daerah menjadi relevan sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang aman, sah dan terukur,” tutupnya.