Berita7 — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang buron kasus narkoba bernama Haradongan Simanjuntak di Rokan Hilir, Riau. Pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diduga merupakan bandar besar di wilayah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus tersangka M Azmi yang sebelumnya telah ditangkap pada 23 Februari lalu. Dari tangan Azmi, polisi menyita ratusan butir ekstasi dan pil Happy Five.
Berdasarkan keterangan Azmi, barang haram tersebut diperoleh dari Haradongan Simanjuntak. Sejak 9 Maret 2026, Haradongan telah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi mengenai keberadaan Haradongan di Rokan Hilir. Pada Rabu malam (15/7), tim bergerak dan berhasil menghentikan mobil Toyota Harrier hitam yang dikemudikan tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Rokan Hilir, pada Kamis malam.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari dalam tas merek Voxfly yang dibawa tersangka. Pil ekstasi tersebut memiliki berbagai logo, termasuk logo Heineken, WhatsApp, Minion, dan Superman. Selain itu, ditemukan juga satu paket sabu seberat 3,63 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita mobil Toyota Harrier hitam yang dikemudikan Haradongan. Dari dompet tersangka, ditemukan sembilan STNK kendaraan bermotor berbagai jenis, mulai dari Toyota Hilux, Chevrolet Captiva, hingga Kawasaki Ninja.
Brigjen Eko menduga Haradongan Simanjuntak memiliki jaringan yang terorganisir. Narkotika tersebut diduga didapatkan dari seorang berinisial Dadang di Medan, Sumatera Utara, melalui sistem tempel. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada kaki tangannya, Sidiq, untuk diedarkan di wilayah Rokan Hilir. Jaringan ini juga diduga terlibat dalam peredaran vape yang mengandung etomidate.
“Haradongan Simanjuntak mengakui bahwa narkotika yang ditemukan di dalam kendaraan yang dikuasainya pada saat penangkapan diperoleh dari seseorang bernama Sidiq yang berada di Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Eko.
“Haradongan Simanjuntak menerangkan bahwa pasokan narkotika yang dikuasai oleh Sidiq berasal dari seseorang bernama Dadang yang berada di Kota Medan,” sambungnya.
Pihak Bareskrim Polri berencana akan menjerat Haradongan Simanjuntak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengingat dugaan jaringan yang luas dan aset yang disita. Saat ini, Haradongan Simanjuntak bersama tiga orang lainnya telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba.
Ikuti Berita7
