Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2020-2022, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026) ini menghadirkan tim penasihat hukum yang cukup dikenal, termasuk mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dan Aziz Yanuar.
Tim Pengacara Noel Diisi Tokoh Kontroversial
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, Munarman dan Aziz Yanuar tampak mendampingi Noel. Ketika ketua majelis hakim menanyakan apakah tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan, Munarman menyatakan sikap timnya.
“Kami tidak mengajukan (eksepsi) majelis hakim, langsung ke pokok perkara saja nanti,” ujar Munarman, yang duduk berdampingan dengan Aziz Yanuar. Aziz Yanuar sendiri membenarkan keterlibatannya dalam tim penasihat hukum Noel.
“Iya tim penasihat hukum (Noel),” tegas Aziz Yanuar saat dimintai konfirmasi terpisah.
Dakwaan Jaksa KPK: Pemerasan Rp 3 Miliar dan Gratifikasi
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan tindak pidana pemerasan bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Perbuatan ini diduga terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.
Jaksa menyebutkan bahwa Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dari total uang yang berhasil dikumpulkan dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3. Perbuatan ini dilakukan bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang dakwaan ini digelar dalam berkas terpisah.
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian kutipan dari isi dakwaan jaksa.
Menurut dakwaan jaksa, para terdakwa secara keseluruhan memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Praktik pemerasan ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker, dan terus berlanjut hingga ia menduduki posisi tersebut.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diduga diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di lingkungan Kemnaker.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dengan kehadiran tokoh-tokoh hukum yang dikenal luas dalam tim pembelaan Noel.






