— TANGERANG – Dua orang pengedar narkotika jenis ganja berinisial AS (30) dan MM (32) berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di wilayah Larangan Utara, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7) setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi ganja.

Paket tersebut dikirim dari Sumatera Utara melalui jasa pengiriman menuju sebuah alamat di Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyamaran sebagai kurir ekspedisi untuk mengantarkan paket kepada penerima.

“Saat paket diterima oleh AS (30), polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi,” jelas Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Setelah menangkap AS, polisi melakukan pengembangan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AS diperintah oleh seorang berinisial MM. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MM (32) di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita satu kardus paket berisi tiga bungkus ganja yang masing-masing dibungkus lakban cokelat. Rinciannya, paket pertama seberat 1.020 gram, paket kedua 1.007 gram, dan paket ketiga 1.039 gram.

“Sehingga total barang bukti mencapai 3.066 gram,” tutur Budi.

Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, yaitu dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, serta plastik klip kosong. Kedua pelaku kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.