Berita

Menteri Ara Targetkan 2.603 Huntap Korban Bencana Sumatera Rampung Mei 2026

Advertisement

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera. Menteri PUPR, Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, menargetkan pembangunan 2.603 unit rumah ini dapat rampung pada Mei 2026.

Pembangunan Huntap Dimulai Desember 2025

Ara menyampaikan bahwa pembangunan huntap ini telah dimulai sejak 20 Desember 2025. Ia berharap dalam kurun waktu lima bulan ke depan, pembangunan dapat diselesaikan, terutama dalam masa tanggap darurat bencana.

“20 Desember kita sudah mulai membangun hunian tetap ya, dan mohon doanya bisa mungkin 5 bulan ini selesai di masa tanggap darurat, dengan mengombinasikan CSR dari yayasan teman-teman semua sebanyak 2.603 rumah,” ujar Ara dalam Rapat Kerja Komisi V DPR bersama mitra kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, “Semoga bulan Mei mungkin sudah jadi sebagian besar itu, baik di Aceh, Sumatera Barat, maupun Sumatera Utara.”

Galang Dukungan Swasta dan Gotong Royong

Menteri Ara menegaskan komitmennya untuk terus menggalang dukungan dari sektor swasta guna mempercepat proses pembangunan. Ia juga telah melakukan peninjauan langsung dan peletakan batu pertama pembangunan huntap di beberapa daerah terdampak, termasuk Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Utara.

Advertisement

“Saya rasa gerakan gotong royong ini kekuatan bangsa kita ini, yang tidak terukur, karena tidak ada dalam APBN, tapi ada dalam hati kita dan kemauan kita,” paparnya, menekankan kekuatan gotong royong masyarakat Indonesia.

Kriteria Pemilihan Lokasi Huntap

Ara menjelaskan bahwa pemilihan lokasi huntap didasarkan pada hasil survei lapangan oleh jajaran Kementerian PUPR. Terdapat empat kriteria utama yang menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi pembangunan hunian tetap:

  • Secara hukum tidak bermasalah.
  • Secara teknis aman dari potensi banjir atau longsor.
  • Lokasi tidak terlalu jauh dari ekosistem kehidupan masyarakat, termasuk akses ke sekolah, tempat ibadah, pasar, dan rumah sakit.
  • Jumlah hunian yang dibangun mengelompok, terutama untuk hunian tetap dalam jumlah besar. Hunian di bawah 50 unit menjadi porsi penanganan BNPB.

“Yang pertama secara hukum itu tidak bermasalah. Kedua juga secara teknikal artinya tidak dalam potensi yang banjir atau longsor, aman. Yang ketiga juga jangan jauh dari ekosistem kehidupan, karena membangun rumah ini nanti kalau ladangnya sama rumahnya jauh nanti orang nggak mau tinggal Pak. Sekolah anak-anaknya, tempat ibadah, pasar, rumah sakit, itu jadi pertimbangan kami karena ini adalah kehidupan,” jelasnya.

“Apalagi yang menjadi porsi kami adalah hunian tetap yang dalam jumlah yang besar mengelompok karena kalau yang satu, dua, tiga, lima begitu, di bawah 50 itu nanti urusannya BNPB,” imbuh dia.

Advertisement