Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan kepastian bahwa lebih dari 106 ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dengan penyakit katastropik atau kronis yang sempat dinonaktifkan, kini telah diaktifkan kembali secara otomatis per hari ini, Rabu (11/2/2026). Kebijakan ini diambil untuk memastikan pasien dengan kondisi medis berat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan selama proses pemutakhiran data nasional berlangsung.
“Yang pertama ini sudah otomatis, jadi otomatis sudah direaktivasi. Jadi yang 106 ribu lebih itu sudah direaktivasi per hari ini,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Selanjutnya, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan verifikasi dan validasi data melalui pengecekan lapangan atau ground check terhadap 106 ribu penerima PBI-JK dengan penyakit katastropik tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Kemensos dan BPS bersama pimpinan DPR pada Senin (9/2) guna memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran.
“Jadi saya dan Kepala BPS menindaklanjuti hasil pertemuan kemarin di DPR untuk melakukan ground check kepada 106 ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan, khususnya kepada yang memiliki penyakit katastropik di mana memerlukan perawatan berkelanjutan, dan diharapkan ini nanti juga sekaligus merupakan dari proses untuk melakukan verifikasi dan validasi data,” jelas Gus Ipul.
Dalam proses pemutakhiran data ini, Kemensos akan melibatkan sumber daya manusia (SDM) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu sekitar dua bulan ke depan. Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan penerima manfaat berada pada Desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Bagi yang memenuhi syarat tentu akan tetap mendapatkan bantuan, tapi yang tidak memenuhi syarat kita sarankan nanti untuk menjadi peserta mandiri. Kira-kira begitu, akan kita rekomendasikan untuk menjadi peserta mandiri,” tambahnya.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan upaya bersama Kemensos ini merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat dengan DPR. “Karena memang salah satu hasil kesimpulan dari rapat tersebut adalah bahwa Kemensos dan BPS itu harus segera melakukan pemutakhiran terhadap 106.153 orang yang dinonaktifkan tetapi punya penyakit katastropik. Tetapi tentu tugas BPS adalah melakukan pemutakhiran dan ground check,” kata Amalia.
Amalia menambahkan, BPS telah menyampaikan peta sebaran 106 ribu penerima tersebut, dengan jumlah terbanyak berdomisili di Kota Palembang. Proses ground check akan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan pelatihan petugas lapangan.
“Di bulan Februari ini, kami tadi sudah berdiskusi dengan Pak Mensos, kami akan melakukan perencanaan pelatihan petugas, kemudian koordinasi dengan daerah terutama BPS daerah, dan tadi juga Pak Mensos menyampaikan bahwa untuk proses ground check lapangan akan dibantu juga oleh pendamping PKH dicampur dengan petugas mitra statistik dan juga pegawai BPS daerah,” jelasnya.
Setelah persiapan dan koordinasi dengan pemerintah daerah, pengecekan lapangan dijadwalkan berlangsung pada minggu pertama dan kedua Maret. Proses pengecekan anomali dan pengolahan data ditargetkan rampung pada akhir Maret.
“Jadi ini adalah kolaborasi yang akan sangat baik untuk mempercepat proses ground check dan pemutakhiran dari 106 ribu orang itu,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Nashrul Wadji, serta pejabat terkait lainnya.






