— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Bekasi yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya. Ia menegaskan bahwa Kementerian PPPA tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kemen PPPA menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan,” ujar Bintang dalam keterangan resminya pada Minggu (19/7/2026).

Lebih lanjut, Bintang menekankan bahwa keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus senantiasa menjadi prioritas utama. Kasus ini, menurutnya, menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan keluarga.

Ia menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak akan dijerat dengan hukum yang berlaku. Pelaku dapat dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Ancaman pidana ini dapat diperberat sepertiga dari ketentuan yang ada mengingat pelaku adalah orang tua sambung.

“Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Bintang juga menyoroti kondisi anak kandung pelaku yang baru berusia 11 bulan. Ia menekankan perlunya pemenuhan hak anak tersebut selama ibu kandungnya menjalani proses hukum. “Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini. Selain itu, asesmen psikologis perlu dilakukan secara mendalam kepada pelaku untuk mengetahui motif kekerasan,” paparnya.

Ia menambahkan, “Kita harus memastikan pelaku tidak menerapkan pola pengasuhan yang keliru atau melakukan kekerasan yang sama terhadap anak kandungnya kelak setelah masa hukumannya selesai.” Bintang mengingatkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang tanpa memandang status, termasuk dalam keluarga dengan orang tua sambung.

“Kejadian ini merupakan pukulan keras bagi kita semua bahwa di dalam lingkungan keluarga yang dianggap paling aman pun, anak masih rentan menjadi korban. Kami mengajak para orang tua untuk lebih mampu meregulasi emosi dan bersikap bijak terhadap anak,” ungkapnya. Ia menambahkan, “Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, sehingga ketika kita memilih untuk menikah dan membangun keluarga, kita harus siap dengan segala konsekuensi pengasuhannya.”

Sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia 4 tahun meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit setelah diduga dianiaya oleh ibu tirinya berinisial DM di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi memastikan kasus ini akan diusut tuntas.

“Korban meninggal dunia semalam di RSUD Koja. Kami tentunya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan semoga keluarga tetap tabah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Kamis (16/7).

Jenazah korban telah dibawa oleh keluarganya untuk dimakamkan di Lebak, Banten. Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi. “Dan kami memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut,” imbuhnya.