Berita7 — Jakarta — Menteri Haji (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan melaporkan kebutuhan anggaran sebesar Rp 4.007.471.880.797 untuk penyelenggaraan haji 2027 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Anggaran ini digunakan untuk uang muka pengamanan tenda-tenda haji di Arab Saudi serta pembiayaan paket layanan dasar dan visa calon jemaah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, demikian yang disampaikan Gus Irfan saat memaparkan lini masa administrasi dari Arab Saudi.
Gus Irfan membuka pemaparannya dengan menjelaskan jadwal persiapan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
“Timeline persiapan penyelenggaraan haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi seperti yang terlihat di layar. Dimulai tanggal 1 Safar atau 15 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2026. Berakhirnya periode konfirmasi untuk mempertahankan tenda-tenda yang telah dipesan pada musim haji 1447 Hijriah oleh Kantor Urusan Haji untuk digunakan pada musim haji 1448 Hijriah melalui kontrak awal untuk paket layanan lengkap dengan Syarikah penyedia layanan,” kata Gus Irfan dalam rapat di DPR.
Kementerian Haji telah mengajukan surat resmi berisi permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar tahun 1448 Hijriah.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kantor Urusan Haji Republik Indonesia telah menyampaikan surat nomor 370/S/08/UH/VIII/2026 tanggal 5 Juli 2026 perihal permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi,” ujar Gus Irfan.
Dalam surat itu tertera estimasi kebutuhan dalam mata uang riyal Arab Saudi dan konversinya ke rupiah dengan asumsi kurs 1 Saudi Riyal sama dengan Rp 4.666,67.
“Yang memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 SR (riyal) Arab Saudi dan 64 halalah yang ekuivalen dengan Rp 4.007.471.880.797 (triliun) dan 299 sen dengan asumsi kurs 1 Saudi Riyal sama dengan Rp 4.666,67 rupiah,” tambahnya.
Rinciannya, menurut Menhaj, mencakup biaya pengamanan lokasi tenda serta paket layanan dasar dan visa.
Gus Irfan menyatakan kebutuhan dana untuk biaya tenda mencapai Rp 808,303,595,679 dan paket layanan dasar serta visa sebesar Rp 3.199.167.485.118.
“Dengan rincian, biaya tenda 173.207.789 Riyal Arab Saudi dan 64 halalah atau Rp 808.303.595.679 (miliar) dan 299 sen. Paket layanan dasar dan visa 685.535.400 Riyal Arab Saudi atau Rp 3.199.167.485.118 (triliun),” ungkapnya.
Menhaj menekankan urgensi pemberian uang muka sesuai timeline yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan layanan bagi jemaah Indonesia dan mempertahankan lokasi tenda yang telah dipakai pada musim sebelumnya.
“Urgensi penggunaan uang muka berdasarkan timeline tahapan persiapan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi tersebut di atas, urgensi penggunaan uang muka ini adalah: A. memenuhi kebijakan pemerintah Arab Saudi, pemenuhan kewajiban tersebut dalam rentang waktu yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sangat penting dalam memastikan layanan terhadap jemaah haji Indonesia,” kata Gus Irfan.
Selain itu, uang muka dianggap penting untuk mengonfirmasi atau mempertahankan lokasi tenda yang sudah digunakan pada musim haji 1447 Hijriah agar tetap tersedia pada musim 1448 Hijriah.
“B. untuk mempertahankan atau untuk konfirmasi mempertahankan lokasi tenda-tenda yang telah digunakan pada musim haji 1447 Hijriah untuk digunakan pada musim haji 1448 Hijriah,” tambahnya.
Gus Irfan juga menyoroti peluang mendapatkan lokasi tenda yang lebih strategis jika negara lain tidak mengonfirmasi lokasi mereka sesuai tenggat waktu.
“C. potensi untuk mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan,” kata dia.
Menhaj meminta persetujuan Komisi VIII DPR agar alokasi anggaran uang muka dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah.
“Kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh BPKH melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah. Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana BPIH berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan,” imbuhnya.
Ikuti Berita7
