Berita7.co.id — Jakarta — Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal posisi partai sebagai penyeimbang pemerintah perlu dijelaskan lebih rinci.
Herman mengatakan publik perlu mendapat kejelasan agar tidak bingung menyikapi sikap PDIP. “Memang harus diperjelas posisinya oleh partai bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Herman membandingkan posisi yang disebutkan Megawati dengan sikap Demokrat pada era pemerintahan sebelumnya, ketika partai itu berada di luar pemerintahan.
“Saya kira posisinya seperti halnya ketika Partai Demokrat di luar pemerintahan yang lalu, di mana memposisikan sebagai partai penyeimbang,” kata Herman. Menurutnya, sikap penyeimbang bermakna mendukung kebijakan pemerintah bila sesuai aspirasi rakyat, dan mengkritik secara konstruktif bila tidak.
Herman menegaskan posisi penyeimbang tetap berada di luar pemerintahan karena, menurutnya, sistem politik di Indonesia tidak mengenal oposisi. “Itulah penyeimbang. Posisi ini tetap di luar pemerintah, karena sistem politik di Indonesia tidak mengenal oposisi,” ujarnya.
Surat Internal Megawati
Megawati menyampaikan penegasan soal posisi PDIP dalam sebuah surat internal bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 yang ditandatangani pada Rabu (1/7).
Dalam surat itu, Megawati menyatakan bahwa sistem pemerintahan presidensial di Indonesia tidak mengenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi.
“Pada Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi,”
“Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi,”
Posisi Partai di Luar Pemerintahan
Catatan sejarah yang disebutkan terkait posisi partai di luar pemerintahan pada awal periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2019. Saat itu ada tiga partai yang berada di luar pemerintahan: PKS, Demokrat, dan PAN.
Pada 2021, PAN memutuskan bergabung dengan pemerintahan sehingga tersisa PKS dan Demokrat sebagai partai di luar pemerintahan.
Ikuti Berita7.co.id
