Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso, mengakui telah menyewa jasa buzzer senilai Rp 597,5 juta per bulan untuk melawan narasi negatif terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi komoditas timah. Pengakuan ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marcella yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (21/1/2026).
Marcella dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara yang melibatkan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki. Ia menjelaskan bahwa upaya mencari pihak yang dapat mengelola media sosial dan memberikan keseimbangan narasi untuk Harvey Moeis dilakukan melalui teman-temannya. Adhiya kemudian menghubungi Marcella melalui WhatsApp (WA) dan menyatakan kemampuannya untuk menangani pemberitaan negatif yang menyudutkan Harvey Moeis.
Kronologi Pertemuan dan Kesepakatan
Dalam BAP tertanggal 7 Mei 2025, Marcella memaparkan kronologi pertemuannya dengan Adhiya. Ia mengaku berupaya mencari pihak yang bisa mengelola media sosial untuk memberikan perimbangan berita yang menyudutkan Harvey Moeis, yang merupakan salah satu kliennya dalam perkara tata niaga timah. “Sekira tahun 2024 saya berupaya mencari pihak yang bisa handle social media untuk dapat memberikan perimbangan berita di social media yang menyudutkan Harvey Moeis salah satu klien saya dalam perkara tata niaga timah,” ujar jaksa membacakan BAP Marcella.
Setelah beberapa upaya menghubungi teman, Adhiya menghubungi Marcella. Pertemuan awal mereka berlangsung di restoran Urban Forest, Fatmawati, Jakarta Selatan. Marcella menyampaikan kebutuhannya akan orang-orang yang dapat membalas komentar negatif di media sosial, yang biasa dikenal sebagai buzzer. “Pada pertemuan tersebut, saya menyampaikan kepada Adhiya bahwa saya membutuhkan orang-orang yang dapat membalas komentar-komentar negatif di social media atas posting-posting sejumlah akun di sosial media atau yang biasa dikenal dengan buzzer,” lanjut jaksa.
BAP tersebut juga menerangkan bahwa Harvey Moeis saat itu merasa tertekan oleh komentar negatif di media sosial. Adhiya kemudian menawarkan solusi berupa operasi media sosial dengan penggunaan buzzer, key opinion leader, dan tokoh yang dapat memberikan tanggapan positif.
Mekanisme Konten dan Laporan
Marcella membenarkan kronologis pertemuan dengan Adhiya, meskipun ia tidak menggunakan istilah “buzzer” atau “kontra intelijen”. Ia menjelaskan bahwa Adhiya bertugas meng-counter pemberitaan negatif di media sosial. Konten yang akan diposting Adhiya harus melalui persetujuan Marcella.
“Terkait hal tersebut ditanyakan kepada Saudara apakah materi dan konten-konten yang dibuat Adhiya dalam rangka penyediaan jasa untuk Saudara diminta persetujuan terlebih dahulu kepada Saudari selaku pengguna jasa sebelum Adhiya melakukan postingan pada akun yang dipergunakan Adhiya?” tanya jaksa.
Dalam BAP nomor 48, Marcella menyatakan bahwa Adhiya beberapa kali mengirimkan video berisi konten sesuai pesanannya untuk dimintakan persetujuan sebelum diposting. Namun, ia tidak selalu sempat membuka dan menyetujui semua video tersebut. Ada konten yang direvisi, ada pula yang tidak diposting karena tidak ditanggapi. Adhiya juga memberikan laporan tertulis setiap dua minggu ke kantor Marcella di Equity Tower, meskipun hanya sekitar dua kali laporan yang diterima.
“Namun ada juga yang tidak diposting karena tidak saya tanggapi, segala tindakan Saudara Adhiya tersebut dilaporkan kepada saya secara tertulis dan laporan dikirim ke kantor saya Equity Tower. Laporan tersebut dikirimkan per dua Minggu yang seingat saya Saudara Adhiya hanya mengirimkan laporan kurang lebih dua kali, pada bulan Maret 2025 saya sudah tidak lagi menggunakan jasa Adhiya’,” ujar jaksa.
Dakwaan Perintangan Penyidikan
Sebagai informasi, Junaedi Saibih, Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa menyebut mereka membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan perkara korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).
Mereka dituduh menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






