Berita

Mantan Wamenaker Noel Tolak Ajukan Amnesti: Saya Tak Mau Terlalu Cengeng

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menolak kemungkinan mengajukan amnesti terkait kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjeratnya. Ia mengaku tidak ingin dianggap cengeng.

“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti, sedikit-sedikit. Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali. Artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar dululah nanti mereka malah sinis juga komentarinnya,” ujar Noel saat ditanya kemungkinan mengajukan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi ke Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Usai sidang, Noel mengakui telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Ia juga telah menyatakan bersalah.

Noel menjelaskan bahwa ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup membuatnya tidak memiliki ruang untuk mengajukan surat pengakuan bersalah. “Ternyata kalau menurut KUHAP yang baru, karena tuntutan saya luar biasa rendah banget, rendah banget ya, 4 tahun sampai hukuman seumur hidup dan paling ini tengah-tengahnya 20 tahun. Jadi nggak ada ruang itu,” katanya.

Di tengah proses hukumnya, Noel mengaku mendapat suntikan semangat dari surat yang dikirimkan putrinya. Ia membacakan isi surat tersebut yang berisi dukungan dan ungkapan rindu.

“Ini yang menguatkan saya ini nih. Saya bacain ya. Untuk ayah, semangat ya ayah, nanti aku nggak bisa besuk ayah lagi sampai aku libur lagi, karena anak saya sekolah. Tulisannya, ‘love love ‘. Aku bakal kangen ayah, maaf ya ayah aku jarang nulis surat, kadang aku kelupaan sama kecapekan habis pulang sekolah atau langsung tidur, aku selalu doain yang terbaik buat ayah. Luar biasa, terima kasih buat anak saya yang saya sayangi,” ujar Noel dengan haru.

Dakwaan Jaksa KPK

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Perbuatan itu diduga dilakukan bersama sejumlah ASN Kemnaker.

Advertisement

Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama terdakwa lain dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Para terdakwa lain yang dimaksud adalah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000. Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement